Ada yang bertanya di dalam sebuah group facebook yang saya ikuti. Pertanyaan tersebut adalah demikian:
"Apakah bisa kita bersetubuh dengan saudara kandung sendiri?"
Karena pertanyaan ini ada di dalam group facebook "Logika Filsafat", maka jawaban yang akan diberikan penulis seyogiyanya harus berada di dalam kerangka kefilsafatan.
Di dalam kaitannya dengan jawaban akan pertanyaan tersebut, kiranya dalam kerangka kerja kefilsafatan perlu diajukan beberapa pertanyaan terlebih dahulu:
(1) apa definisi dari bersetubuh?
Peristilahan "bersetubuh" selalu mengandaikan usaha memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin perempuan. Hal ini biasanya juga diistilahkan dengan "persenggamaan".
(2) apakah jenis kelamin bersaudara yang dimaksud sama atau tidak?
Jika kita mengacu kepada jawaban atas pertanyaan pertama di satu sisi, dan kita menjawab pertanyaan ini di sisi lain dengan jawaban "sama", maka persetubuhan tidak mungkin terjadi pada sesama jenis.
Akan tetapi jika jawaban akan pertanyaan ini dijawab dengan: "tidak sama jenis", maka "persetubuhan" bisa terjadi dan disebut demikian.
(3) jika sama, apakah bisa sesama jenis kelamin itu dikatakan bersetubuh?
Point ini sudah terjawab pada point sebelumnya.
(4) bisa saja bersetubuh, tapi apakah boleh/ pantas secara etika? (Aksiologis)
Jika kita berfikir bebas dari ajaran moral agama, maka jawaban akan hal ini dapat dijawab dengan 2 (dua) tinjauan. Tinjauan pertama dari segi motivasi. Tinajaun kedua adalah dari sudut pandang dampak yang ditimbulkan.
Dalam kaitannya dengan ini, maka jika motivasi dilakukannya adalah benar dan baik, maka perilaku ini baik dan demikian pula sebaliknya. Jika saja ditinjau dari segi dampaknya kiranya juga demikian adanya.
Akan berbeda halnya jika masalah nilai ini kita kembalikan kepada agama masing-masing. Karena dengan demikian kita telah menyandarkan kebenaran dan kebaikan sesuatu kepada ajaran agama.
Malang, 2 Januari 2021
R. Ahmad Nur Kholis
No comments:
Post a Comment