Oleh: R. Ahmad Nur Kholis, M.Pd
Dalam berbagai tahapan pencarian kebenaran dalam sejarah manusia, meskipun bukan satu-satunya cara, sampai saat ini kebenaran Ilmu (Kebenaran Ilmiah) merupakan satu-satunya metode yang paling bisa diandalkan sebagai kebenaran umum. Kebenaran ilmiah menjadi dapat diandalkan karena ia merupakan kebenaran yang dicapai dengan seperangkat metodologi tertentu yang bisa saja digunakan setiap orang yang ingin mencobanya. Lintas personal, kelompok, bahkan agama sekalipun. Artinya kebenaran ilmu itu terbuka untuk diuji siapapun. Sifat keterbukaan ilmu ini adalah sesuatu yang bersifat niscaya dan harus dilakukan. Jika tidak maka ia akan mengebiri ilmu itu sendiri.
Dengan demikian maka pengujian ilmu adalah suatu kewajiban. Karena dengan demikian maka ilmu itu akan terbukti benar salahnya. Jika salah ia akan sirna dengan sendirinya. Jika benar maka ia akan terus berlaku bahkan beranjak dari yang semula adalah teori menjadi hukum.
Jika Teori adalah hipotesa yang dibuktikan secara empiris, maka mukum merupakan kebenaran yang dibuktikan dan dirasakan masyarakat secara luas dan bersifat tetap. Seperti Hukum Grafitasi, Hukum Relativitas, Hukum Kirchoff, dan Hukum Ohm.
***
Islam sebagai agama bagi seluruh ummat Islam sangat mendorong perkembangan dan pengembangan ilmu pengetahuan. Meskipun demikian, mencari jawaban keilmuan dalam Al-Qur'an adalah suatu kenaifan. Karena Al-Quran sama sekali bukan buku ilmu pengetahuan.
Oleh karena itu maka penulis setuju dengan pernyataan seorang ulama seperti Syaikh Nawawi yang dalam pengantar kitab kasyifah mengatakan: "Silahkan Pembahasan saya ini di kritik, tapi kritikan itu harus berdasarkan data yang valid." Demikian pula Syaikh Al-Bajuri yang saat menjelaskan perbedaan pendapat dirinya dengan beberapa ulama yang lain mengenai hukum mengqadla shalat orang yang meninggal dengan mengatakan: "tidak apa-apa jika anda mengikuti pendapat mereka karena memang ada dasarnya sendiri. Demikian pula jika anda mengikuti pendapat kalangan Hanafiyah itu juga bagus."
Bahkan dalam Kitab Mizan Al-Kubro Syaikh As-Sya'ran dengan tajam mengatakan bahwa ilmu yang tidak diuji kepada banyak kalangan ulama dari lintas golongan atau madzhab adalah ilmu yang bid'ah.
إذا رأيتم جماعة يتناجون سرا فيما بينهم فى أمر دينهم فاشهدوا أن ذلك بدعة وضلال. (إ. هـ. الشعرانى فى الميزان الكبرى)
jika ada kalian melihat orang berdiskusi di antara mereka sendiri secara sembunyi-sembunyi mengenai pendapat mereka, maka nyatakanlah bahwa hal itu adalah bid'ah dan sesat. (Asy-Sya'rani, dalam Al-Mizan Al-Kubro)
Pada intinya, ilmu itu harus diuji publik.
Dalam praktik yang sangat teknis di dunia akademis kita adalah denga dilaksanakan sidang semacam ujian skripsi atau tesis dan desertasi. Juga dalam bentuk penerbitan jurnal.
(wallahu a'lam)
Malang, 6 Mei 2019
No comments:
Post a Comment